“Tersangka juga mengaku setiap melakukan aksinya, dirinya kerap mengancam korban.
Baca juga: UPDATE Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi Kendari, Kini Resmi Ditahan, Dandenpom: Proses Hukum Berjalan
Bahkan tersangka S mengaku nekad melakukan itu karena terpesona dengan korban, meski tersangka tahu kalau korban keponakan kandung tersangka,” papar Apridony.
Atas apa yang dilakukan S, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu paman kandungnya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Apridony.
Berita ini telah diolah dari Kompas.com.