TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernikahan remaja bernama Kevin (16) dengan wanita berusia 41 tahun bernama Mariana hingga kini masih menjadi sorotan.
Pernikahan warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini viral dimedia sosial, bahkan sampai disorot KPAI Kalimantan Barat.
Usia Mariana dan Kevin yang terrpaut jauh yakni 25 tahun mengundang pro dan kontra.
Pernikahan mereka berlangsung sederhana pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.
Namun setelah viralnya pernikahan tersebut, ternyata disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat.
Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.
Baca juga: BANTAH Anaknya Tertekan Nikahi Tante 41 Tahun, Ibu Kevin Pamer Foto Mesra di Malam Pertama: Lihat!
Baca juga: SEBELUM Nikahi Anak 16 Tahun, Mariana Nyaris Akhiri Hidup Gegara Patah Hati, Kevin Jadi Obat: Cinta!
Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.
Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.
Kendati begitu, pihak KPAI pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.
Setelah terancam hukuman hukum, Lisa sebagai ibu kandung Kevin pun akhirnya buka suara.
Bahkan dirinya akan meminta sang anak untuk menceraikan Mariana.
Namun baru-baru ini diakui Lisa dalam Facebook miliknya, bahwa anak dan menantunya tidak ingin pisah.
Kendati begitu, sebagai seorang ibu tak bisa memaksakan keinginan sang anak.
Namun jika hal tersebut sudah teratur dalam undang-undang yang berlaku, Lisa mengatakan sebagai masyarakat biasa tak bisa berbuat apa-apa.
"Gimana mau misah kn ank menantu mereka tak mau di pisah kn mereka gmng..TK kn aku jdi ibu yg jahat..mau misah kn mereka.klu dh undang2 mcm mna nak lawan..kita ni masyarakat biasa tak bisa buat ap2," jelas Lisa.