Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.
Semboyan 3 KAI
Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti.
Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:
- Satu buah bendera merah
- Lampu sinyal berwarna merah
- Papan dengan rambu bundar berwarna merah
- Petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala
- Petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.
"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.
Pengguna jalan diimbau tertib Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain: