- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudahmulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Feni.
Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan. Bukan hanya itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA," tandasnya.
(TribunSolo.com/Tribun Network)
Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com