Selebrita

'Saya Gemetar Tidak Percaya', Ferry Irawan Bebas Dapat Remisi Kemerdekaan, Ini Reaksi Venna Melinda

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan bebas setelah 7 bulan dipenjara atas kasus KDRT pada Venna Melinda

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ferry Irawan bebas dari penjara pada 17 Agustus 2023, setelah tujuh bulan mendekam di penjara atas kasus KDRT pada Venna Melinda.

Ferry Irawan yang mantan suami Venna Melinda ini akhirnya bebas berkat pengurangan masa tahanan atau remisi, pada perayaan HUT ke-78 RI.

Ferry Irawan bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas usai mendekam di Polda Jawa Timur atas atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Akhirnya bebas, Ferry Irawan langsuk merangkul ibu dan adiknya.

"Alhamdulilah hari ini saya bersyukur atas arti kebebasan," kata Ferry Irawan dikutip dari YouTube Nit Not, Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan bebas tepat pada perayaan HUT RI ke-78.

"Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 kemarin ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-78 saya diberikan remisi," ucapnya.

Baca juga: TRAUMA dengan Ferry Irawan, Venna Ngaku Masih Sering Nangis Saat Ingat KDRT yang Dilakukan Suaminya

Baca juga: Tak Layak Dikonsumsi Publik Babak Baru Kasus KDRT Ferry Irawan Kini Munculkan Hal Berbau Sensitif

Ferry Irawan (Dok. Polda Jawa Timur)

Sembari membeberkan hal tersebut Ferry Irawan terlihat merangkul ibu dan adiknya.

Ferry Irawan mengaku tak menyangka bisa mendapatkan remisi.

"Saya cuma gemetar saya tidak percaya karena saya juga terimakasih kepada Kemenkumham yang memberikan saya remisi yang tidak saya duga-duga," kata Ferry Irawan ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Banyak hikmah yang diambil Ferry Irawan selama mendekam di penjara.

Menurutnya, kini kembali menghirup udara segar sera menjadi manusia yang baru lahir lagi.

"Alhamdullilah saya terlahir sebagai manusia baru, di mana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan," ujarnya.

Adapun Ferry Irawan ditahan di penjara sejak 16 Januari 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.

Halaman
12