TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan video asusila sesama jenis.
Kini dua tersangka itu telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi, dua pria tersebut adalah R (21) dan LNH (16) ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: MENYEDIHKAN! Tahanan Wanita Ini Dilecehkan Oknum Polisi, Kondisinya Mengkhawatirkan, Trauma Berat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safitri Simanjuntak kemudian mengungkap peran dua tersangka.
LNH yang masih di bawah umur ini ternyata berperan cari member untuk dimasukkan ke dalam grup telegram.
LNH adalah admin yang bertugas untuk mempromosikan foto dan video asusila sesama jenis melalui akun FB nya.
Nantinya bagi orang yang berminat, LNH akan langsung mengarahkannya untuk mengirimkan pesan ke direct message lalu membayar sejumlah uang.
"Membayar sejumlah yang kepada LNH melalui rekening penampung," kata Ade, di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri Ini Terlibat Peredaran Narkoba, Selundupkan 8,6 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi
Jika sudah membayar, pembeli bakal dimasukan ke dalam grup Telegram yang berisi foto dan video pornografi sesuai yang dijanjikan.
Begitu juga dengan R memiliki peran yang hampir sama LNH.
R menawarkan konten pornografi melalui media sosial kemudian pembeli yang berminat bakal membayar sejumlah uang yang disepakati.
Nantinya pembeli dimasukan ke dalam grup telegram.
Paket maling mahal Rp 60 ribuan
LNH memasang tarif dan paket berbeda kepada pelanggannya, mulai dari Rp 10 ribuan.
Konten yang ditawarkan LNH ada 110 foto dan video porno.