'Kemudian kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba berhasil menggasak uang senilai Rp 7 juta," ujarnya.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Taput untuk penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Berita Lainnya, Rayuan Maut Intel Gadungan Setubuhi Mama Muda di Tuban, Korban Ditinggal seusai Disuruh Cerai: Syok
Seorang mama muda di Tuban, Jawa Timur baru saja menjadi korban bujuk rayu intel gadungan.
Pria yang mengaku sebagai intel tersebut meminta mama muda tersebut untuk menceraikan suaminya.
Dia berjanji akan menikahi wanita tersebut setelah korban menceraikan suaminya.
Keduanya sempat selingkuh hingga bersetubuh ketika mama muda tersebut belum bercerai.
Pria tersebut juga meminta uang senilai Rp 3 juta sebagai biaya mengurus perceraian pasangan tersebut.
Lantaran dijanjikan untuk menikah, wanita tersebut akhirnya mengiyakan permintaan intel gadungan tersebut.
Setelah mendapatkan uang tersebut, korban langsung kabur dan memblokir semua kontak wanita tersebut.
Meski demikian, kini pelaku berhasil diringkus polisi.
Baca juga: KASIHAN! Jauh-jauh COD 893 Triplek ke Surabaya, Perajin Kayu Jepara Mewek Ditipu, Barang Raib: Kapok
Diketahui, pelaku bernama AY (45) warga Gresik, Jawa Timur.
AY (45) pria asal Gresik harus berurusan dengan hukum atas tindakannya yang mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban.
Bahkan, AK juga memperdaya K (25) seorang ibu muda asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, hingga berujung perceraian.
Perkenalan keduanya berlangsung melalui media sosial Facebook dua bulan lalu, saat itu korban masih berstatus istri orang.