Berita Kriminal

BIADAB! Pria di Lampung Setubuhi Gadis 17 Tahun, Korban Dicekoki Miras, Aksi Direkam untuk Ancaman

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak sausila (kiri), ilustrasi korban pencabulan.

Saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulangbawang Barat.

Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus rudapaksa ini tentu menggegerkan warga setempat.

Tak sedikit warga yang syok dengan kejadian tersebut.

Pasalnya, aksi bejat yang dilakukan pelaku sudah cukup keterlaluan.

Siasat liciknya mampu mengelabuhi warga dan keluarga korban selama berbulan-bulan.

Pelaku berhasil membungkam anaknya sendiri hingga mengalami trauma.

Bahkan, korban sempat tak berani untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

(Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)

Diolah dari berita tayang di Tribunnews.com