TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGARA kecanduan judi online, karyawan di Jakarta Barat nekat mengadaikan dan menjual barang-barang perusahaan.
Baru saja dikabarkan seorang karyawan ditangkap polisi lantaran terbukti menjual dan mengadaikan barang perusahaan.
Hal ini ia lakukan lantaran kecanduan judi online.
Lantas, seperti apa pengakuan pelaku?
Seorang karyawan manufaktur tekstil berinisial WMZ (29) nekat menggadaikan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja di Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: IKUT Terseret, Suami SRC Selebgram Aceh Tak Tahu Istri Promosikan Judi Online, iPhone & ATM Disita!
Atas ulahnya itu, WMZ ditangkap Polsek Tambora pada Kamis (24/8/2023) setelah ia dilaporkan menggelapkan aset milik perusahaannya.
Kecanduan judi online
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku terbukti menggadaikan barang milik perusahaannya.
Aksi nekat itu dilakukan WMZ lantaran ia begitu candu dengan judi online.
WMZ diketahui telah mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.
"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," lanjut dia.
Baca juga: TAMPANG Selebgram Aceh Ditangkap Polisi, Tawarkan Judi Online di Sosmed, Untung Rp 2,5 Juta Sebulan
Polisi kemudian menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; dan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi,
Mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta.