Dilansir dari Kompas.com (8/7/2023) HY mengaku jika dirinya selama ini menggelapkan uang perusahaan.
HY mengaku jika dirinya ketagihan Slot atau judi online.
"Tersangka mengakui menggelapkan uang tagihan yang tidak disetorkan ke perusahaan."
"Uang tersebut dia gunakan bermain judi online,” kata Arief Hidayat.
Baca juga: INNALILLAHI Digerebek Polisi Saat Judi Sabung Ayam, Pria di Makassar Kaget hingga Berujung Tewas
HY merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan yang mana dirinya memiliki jabatan debt collector.
Awalnya kasus ini terungkap usai perusahaan tempat HY bekerja melakukan audit keuangan.
Usai proses audit ditemukan kejanggalan antara penagihan keuangan dari kustomer.
Tepatnya pada Desember 2022 hingga Mei 2023 dan sampai 4 Juli 2023.
“Terjadi kejanggalan pada transaksi keuangan."
"Sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Arief.
Baca juga: SYOK Dirazia Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kena Serangan Jantung: Baru Kabur Langsung Meninggal
Kini HY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum.
“Saat ini tersangka HY masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tutup Arief.
HY dijerat pasal Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Diolah dari berita yang telah tayang di Kompas.com