Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, dengan adanya program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang sempat menunggak pajak dan ingin menyelesaikannya.
Namun, ada beberapa syarat untuk dapat menikmati kebijakan pemutihan pajak ini.
Syarat tersebut tergantung pada provinsi masing-masing yang menggelar pemutihan pajak.
Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak sampai akhir 2023?
Jawa Timur
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.
Baca juga: SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.
Jawa Tengah
Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.
DKI Jakarta
Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.