Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.
Program ini meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Jawa Barat
Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.
"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).
Lampung
Pemprov Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April hingga 30 September 2023.
Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan motor yang menunggak PKB minimal 3 tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50-70 persen
Sumatera Utara
Bapenda Sumatera mengadakan program pemutihan pajak mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.
Beberapa syaratnya adalah:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat