SEGERA IKUTI! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Bebas Denda & Gratis Biaya Balik Nama

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Segera Ikuti! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dimulai, bebas denda dan gratis biaya balik nama.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera Ikuti! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dimulai, bebas denda dan gratis biaya balik nama.

Sejumlah daerah di Indonesia menggelar program pengampunan alias pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Satu wilayah yang membuka program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di adalah daerah provinsi Jakarta.

adan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.

Program ini dilaksanakan guna memberikan keringanan kepada masyarakat atas denda atau sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

Masalahnya masih banyak warga yang keliru terkait program dari Bapenda ini.

Beberapa masyarakat sebagai wajib pajak beranggapan dengan adanya program pemutihan ini berarti tidak perlu lagi membayar pajak sama sekali alias gratis karena sudah telat membayar.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Bebas Denda hingga Rp 0

Nyatanya hal tersebut salah besar. Program pemutihan pajak artinya penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak.

Artinya, pemilik kendaraan bermotor tetap wajib membayar Pajak Kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan, tetapi besaran nilai pajaknya lebih ringan karena tidak perlu membayar denda pajak.

Jadi, yang dihapuskan adalah denda pajaknya, bukan keseluruhan jumlah pajak yang wajib dibayarkan.

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Program pemutihan pajak ini adalah bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan langkah ini, diharapkan program penghapusan denda pajak juga membentuk kesadaran wajib pajak yang lebih baik lagi di masa depan sehingga bisa turut berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.

Program pemutihan pajak ini sudah dimulai sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Yuk, jangan sampai lewatkan kesempatan bermanfaat ini untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda!

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pada September, Dapatkan Penghapusan Denda

Halaman
1234