Pada saat itu, saksi telah mendapati korban sudah tak sadarkan diri.
Dari Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke ke perangkat desa dan Polsek Sambeng.
"Betul, kematian korban diduga akibat tersengat aliran listrik dari kabel terbuka milik PLN melalui dahan (ranting) pohon nangka dalam keadaan basah (mengandung air) yang dipegang korban, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (23/4/2023).
Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi.
Pihak keluarga sudah memberikan penolakan disertai surat pernyataan bermeterai.
Dalam insiden tersebut terdapat dua saksi, Tipin dan Suparmi.
Tipin dan Suparmi dimintai keterangan penyidik.
Kini pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian Riasim.
Meski berat, keluarga mencoba tegar dengan merelakan kepergiannya.
(Kompas.com/Masriadi)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com