Berita Viral

BIADAB! Gadis Difabel di Deliserdang Digagahi Lansia, Tewas: Dituntut 10 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi

Paul merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.

"Kami sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menilai, dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri, dimana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksi," ujarnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Pria di NTT Tewas Diduga Diterkam Buaya: Lagi Cari Ikan, Teman Korban Dengar Jeritan

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Paul berharap, majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya.

Ia juga meminta agar hakim menjatuhi terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta.

"Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini pelakunya, mohon dihukum seberat-beratnya," kata Paul.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara ini bermula pada Senin, 21 November 2022.

Saksi Sudirgo sekira pukul 08.00 WIB menjemput ibu korban bernama Rumiana dan anaknya, Safitri di rumahnya.

Lalu, saksi Sudirgo mengantarkan Rumiana dan Safitri ke Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, tepatnya di depan Yang Lim Plaza untuk mengambil sembako.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

"Setelah saksi Rumiana dan korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan Safitri untuk sementara waktu, karena Rumiana akan pergi ke kamar mandi," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, tujuan Rumiana menitipkan putrinya, lantaran sang putri ini adalah gadis disabilitas.

Sehingga butuh pengawasan dari orang lain.

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah.

Sampai di lokasi, terdakwa Risman Harahap berhenti di depan saksi Sutrisno dan korban Safitri.

Halaman
1234