Kemudian korban Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada terdakwa Risman Harahap.
Mengetahui hal tersebut, saksi Sutrisno memarahi korban Safitri.
Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.
"Kemudian terdakwa Risman Harahap memanggil korban Safitri, dimana korban Safitri mendatangi terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp 5.000, yang dijawab oleh terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih, ikut dulu naik”," kata jaksa.
Atas permintaan terdakwa, korban kemudian naik ke atas motor korban.
Lalu terdakwa dengan sadar membawa korban tanpa seizin orangtuanya.
Namun, saat akan membawa korban, terdakwa diteriaki oleh saksi Sutrisno.
"Puki***, mau kau bawa kemana anak orang itu" kata jaksa menirukan ucapan saksi Sutrisno.
Namun, terdakwa tetap membawa korban, sehingga hal itu disampaikan saksi Sutrisno pada Rumiana, ibu korban.
"Bahwa selanjutnya, terdakwa Risman Harahap membawa Safitri Masjid Nurul Huda, karena korban mengaku ingin buang air kecil," kata jaksa.
Terdakwa pun membawanya ke masjid tersebut.
Usai buang air kecil, korban mengaku haus, sehingga terdakwa membawanya ke tempat penjualan es.
Usai minum es, korban kembali ingin buang air kecil, dan kembali dibawa terdakwa ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III.
Namun, sebelum korban keluar dari toilet, terdakwa membuka jubah warna putih miliknya, dan kemudian membuka kaus warna hitam yang dipakainya.
Selanjutnya terdakwa Risman Harahap memberikan kaus hitam tersebut kepada korban Safitri untuk dipakai.