Sementara korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan Enu.
Sontak korban langsung pergi meninggalkannya.
Aksi cabul Enu ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).
Baca juga: Kena Lintah Alat Vital Luka, Balita Polos Dibohongi Paman, Ternyata Korban Pelecehan, Dokter Syok!
Tim gabungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok telah mengamankan Enu berdasarkan laporan polisi orangtua korban.
"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih 5 orang," ungkapnya.
"Lalu mengamankan pelaku lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.
Ia juga memastikan bahwa Enu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku kini mendapatkan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.
"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," tegasnya.
Kini, korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden tersebut.
Keluarga korban terkejut dengan adanya insiden pelecehan seksual ini.
BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh