TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati pengampunan denda bebas biaya balik nama.
Bagi masyarakat yang tinggal di 7 Provinsi ini masih bisa menikmati program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tanpa mebayar denda keterlambatan bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor.
Adapun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :
1. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun beberapa syarat untuk mendapat keringanan:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
- Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen
Baca juga: BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Tanpa KTP, STNK & BPKB Asli, Pakai Cara Ini Dijamin Mudah & Murah
Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlangsung kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin
2. DIY
Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023), keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:
- Pajak tahunan maksimal empat tahun
- Pajak tahunan di atas lima tahun
- BBNKB
3. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.