Pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya sendiri 15 tahun penjara.
Berita Lainnya, Pria di Banjarnegara Setubuhi Anaknya yang Difabel, Diancam: Diberi Uang Tutup Mulut Rp2.000
Seorang pria di Banjarnegara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berkebutuhan khusus di dalam rumahnya.
Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Pada saat itu, sang istri sedang menjaga adik korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Tinggal berdua bersama anaknya yang difabel, pria tersebut tak kuasa menahan nafsunya.
Hingga apda akhirnya aksi pencabulan pun tak dapat terhindarkan.
Diketahui, pelaku pencabulan ini dilakukan oleh pria berinisial T berusia 46 tahun.
Perbuatan itu dilakukan tersangka T (46) pada Minggu (10/9/2023).
Sementara korban berinisial S berusia 16 tahun.
Mendapati laporan dari anaknya terkait insiden tersebut, sang ibu langsung murka.
Hancur hatinya saat buah hatinya dinodai oleh suaminya sendiri.
Baca juga: YA ALLAH! Kasus Inses Lagi, Pria di Serang Cabuli Anak Kandungnya, Dinodai selama 3Tahun: Ibu Murka!
Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria
Dia lantas melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan, awalnya tersangka mengajak pulang korban yang sedang bersama ibunya di rumah sakit.