Apalagi korban sudah merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah.
"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.
Penyelidikan membuahkan petunjuk jika tersangka bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Blitar.
Menurut informasi jika tersangka ST berasal dari Kabupaten Blitar.
Ketika di Lumajang, ia bersama istrinya mengontrak rumah di wilayah Pronojiwo.
Kemudian pada hari Selasa 03 Oktober 2023, pelaku berhasil diamankan secara persuasif dan humanis yang berada di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar berserta berbagai barang bukti.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Sementara itu, korban tentu menyesal telah mempercayai dukun tersebut.
Dirinya benar-benar terpedaya karena ingin menjadi kaya mendadak.
Artikel ini diolah dari TribunJatim