Lebih lanjut, Desi juga menyebut jika orang tua korban ada yang mengalami stres hingga meninggal dunia.
"Salah satu orang tua korban meninggal akibat stres karena anaknya dua ikut CPNS ini, uangnya sampai saat ini belum kembali," jelas Desi.
Lebih lanjut, nama Daniaty juga ikut terlibat dalam kasus gugatan perdata anaknya karena disebut mengetahui latar belakang kasus.
Bahkan, korban sempat melakukan pertemuan dengan Nia di awal kasus bergulir
"Ibu Nia Daniaty kita masukkan sebagai turut tergugat karena pada saat kita berusaha untuk mencari Olivia dan mau bermediasi, Olivia tidak dapat ditemui."
"Kita menemui ibu Nia dan ibu Nia mengetahui juga sekarang seluk beluknya dan alur ceritanya seperti apa," pungkas Desi.
Diketahui, Olivia Nathania tengah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sejak vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2022.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong. \
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Artikel diolah dari Grid.ID