TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria yang tinggal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tega melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.
Menurut informasi, keluarga korban pun tak terima dengan kejadian itu.
Kemudian pihak keluarga korban meminta denda adat sebesar Rp500 juta.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Remaja 19 Tahun di Riau Jadi Mucikari, Jual 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Seperti diketahui, Pelaku asusila anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tebo ternyata warga Suku Anak Dalam (SAD).
Sebelum penangkapan ini, sempat terjadi kehebohan karena ayah korban menangis meminta keadilan melalui sebuah video yang menyebar luas.
Usai penangkapan, tersangka berinisial BU (22) telah diamankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.
Tersangka ini merupakan warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Ia ditangkap tak lama setelah video ayah korban viral pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu, di penyeberangan Desa Paseban, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Terbakar Cemburu, Suami di Kulon Progo Pukuli Selingkuhan Istri hingga Babak Belur
Belakangan diketahui, tersangka merupakan warga SAD yang baru menikah dengan pasangannya sesama SAD dari Bangko, Kabupaten Merangin.
Laman, orangtua tersangka mengatakan, tindak pidana yang dilakukan anaknya itu terjadi sekira satu tahun yang lalu.
Saat itu status anaknya masih berstatus belum menikah, sementara sang korban berstatus gadis.
"Waktu itu mereka berpacaran," kata Laman, Jumat (6/10/2023).
Ia menambahkan bahwa perkara ini, telah diserahkan kepada polsek dan tersangka sempat ditahan selama 5 hari di kantor polisi.
"Kalau tidak salah, ditahan di kantor polisi di Kecamatan VII Koto Ilir," ungkapnya.
Kemudian oleh kepolisian, menyerahkan persoalan itu agar diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat statusnya masih bujangan dan gadis.