Pemilik kendaraan bermotor bisa memeriksa hasil uji emisi mobil pada bengkel resmi.
Salah satunya bengkel yang menyediakan layanan tersebut adalah Auto2000.
Pemilik mobil Toyota bisa menguji emisi yang dihasilkan oleh kendaraannya.
Biayanya gratis, jika dilakukan bersamaan dengan servis berkala.
Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, untuk di Jakarta biaya yang ditetapkan sekitar Rp 163.000.
"Auto2000 di Jakarta ada yang sudah terdaftar di aplikasi dinas lingkungan hidup. Sertifikatnya via online," ujar Nurrahman, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sedangkan untuk pemilik mobil Daihatsu, bisa melakukannya di bengkel resmi dengan biaya yang tidak jauh berbeda dengan Auto2000.
Baca juga: Siap-siap! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Ada Syarat Baru, Perpanjang STNK Harus Lakukan Uji Emisi
"Biayanya Rp 165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, saat dihubungi Kompas.com.
Biaya uji emisi termurah ditawarkan oleh Suzuki, yakni hanya dengan Rp 100.000.
Bahkan, bisa saja tidak perlu membayar sedikit pun.
"Bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.