Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pemuda di Makassar Setubuhi Siswi SMP, Korban Trauma hingga Ngeluh Alat Vital Sakit

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda di Makassar setubuhi siswi SMP, korban trauma hingga ngeluh alat vital sakit

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda berinisial MK (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila.

Pelaku disebut telah mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.

Bahkan, pelaku MK juga mengancam sang korban dengan senjata tajam.

Ilustrasi pemuda rudapaksa terhadap siswi SMP. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: TRAGIS! Niat Perbaiki Pipa, 2 Warga Simalungun Malah Tertimbun Longsor, Belum Ditemukan

Pria bejat ini ditangkap di lokasi persembunyiannya, di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.

Tak hanya itu, demi memuluskan aksi mesumnya, pelaku juga mengancam korban berinisial SS tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur panah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan kondisi SS yang murung.

"Kita mendapatkan laporan dari orangtua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan," kata Ridwan kepada awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.

Pemuda di Makassar setubuhi siswi SMP, korban trauma hingga ngeluh alat vital sakit (Kompas.com)

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan polisi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu disebut mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.

"Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," bebernya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Untuk sementara barang bukti masih kita cari,"

"Karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).

Pelaku pun intens berkomunikasi dengan korban hingga mengajaknya untuk bertemu.

Halaman
123