Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi juga memeriksa para saksi, sembari mencari keberadaan pelaku.
"Singkatnya, pada 7 Oktober 2023 kemarin, setelah dua bulan dilakukan pengejaran, berdasarkan informasi kita dapati posisi pelaku ada di wilayah Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Seketika Tim bergerak untuk meringkus pelaku," terang Iptu Robin Talib.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk meringkus pelaku pihaknya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Pontianak Utara guna memastikan keberadaan pelaku.
"Nah, sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan ketika berada di Pasar Siantan Kecamatan Pontianak Utara," ujar Kasat Reskrim.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri,
sehingga petugas Kepolisian segera memberikan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kirinya guna melumpuhkan pelaku.
"Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri.
Kemudian pelaku dibawa ke RSUD dr Rubini untuk diberikan perawatan dan sekarang sudah kita amankan di Mapolres Mempawah," jelas Iptu Robin Talib.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dan mengulik motif dari aksi bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya.
"Sementara motifnya karena istri pelaku sudah meninggal dunia sejak 2013 lalu,
dan tidak terkontrol dengan nafsu bejatnya, sehingga anak kandungnya sendiri yang menjadi korban," tutup Iptu Robin Talib.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com