2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.
Apabila status peserta aktif maka bantuan ini dalam proses penyaluran, Nantinya bantuan ini dapat dicairkan melalui ATM Himbara ataupun Kantor Pos Indonesia.
Untuk anda yang belum terdaftar sebagai penerima, dapat mengusulkan diri ke kantor desa agar didaftarkan di DTKS.
Agar anda nantinya lolos sebagai penerima bantuan PKH, perhatikan syarat KTP berikut:
- KK dengan KTP kepala keluarga tunggal kehilangan mata pencaharian;
- KK dengan KTP anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis;
- KK dengan KTP anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun disabilitas.
Demikian informasi tentang bantuan PKH 2023 yang saat ini dalam proses pencairan. Semoga membantu.
(TribunPontianak.co.id )
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.