“Kami bersama pihak terkait lainnya, seperti Imigrasi, untuk mengecek apa benar orang diduga tersebut keberadaanya di Bali,” ujar dia.
Menurut Kombes Jansen, apabila terbukti beroperasi di Indonesia, pelaku bisa dijerat pidana dengan pasal UU ITE.
“Bisa UU ITE, yang pertama pastikan kebenarannya dulu apakah benar di Bali sesuai isi Telegram tersebut. Sementara itu infr dari kami. Sekarang masih dikembangkan,” tuturnya.
Terpisah, Kasubdit V Cyber Ditrekrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, pengelola akun tersebut menggunakan nomor telepon luar negeri dan masih dalam penyelidikan.
"Jadi terkait WNA tersebut kami masih proses lidik dan mereka menggunakan nomor luar negeri semua," kata AKBP Nanang kepada Tribun Bali.
(Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)
Diolah dari artikel di Tribun-Bali.com