TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tes SKD CPNS 2023 segera dimulai, apa arti Seleksi Kompetensi Dasar?
Seperti diketahui tes SKD CPNS 2023 akan segera dimulai pada 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Dalam seleksi CPNS terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui peserta, satu di antaranya yakni SKD.
SKD adalah satu ujian yang wajib dilakukan peserta yang mengikuti seleksi CPNS.
Pelaksanaan SKD diperuntukkan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS.
Dalam SKD CPNS terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada tahun ini, SKD CPNS akan dilaksanakan mulai 9 hingga 18 November 2023.
Diketahui, SKD CPNS 2023 tersebut akan berlangsung selama 100 menit bagi pelamar dari kebutuhan umum.
Baca juga: JELANG Tes SKD CPNS 2023, Segini Jumlah Soal yang Akan Diujikan, Terdiri dari TWK, TIU & TKP
Sementara bagi pelamar dari kebutuhan khusus, SKD akan dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan nilai ambang batas CPNS 2023 yang dapat dijadikan acuan peserta untuk dapat lulus SKD.
Nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023 telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
1. Pendaftar umum
- TWK: 65