Berita Viral

MIRIS! Wanita 23 Tahun di Gresik Jadi Mucikari, Jual 2 Gadis ke Pria Hidung Belang, Tertangkap Basah

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita diamankan polisi karena terlibat TPPO.

Sempat kabur, wanita ini kembali dipanggil oleh majikannya untuk bekerja.

Namun, wanita tersebut lagi-lagi mendapatkan aksi kekerasan dari majikannya.

Kini kasus tersebut dilimpahkan sepenuhnya oleh tim terkait.

Aparat Polres Ogan Ilir pun berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, satu orang sudah ditetapkan tersangka.

Tersangka bernama Rita Wati (49 tahun) diketahui telah melakukan TPPO sejak Juni tahun lalu, dimana sejumlah orang jadi korban dijual ke Malaysia.

Baca juga: TERLAMBAT Sekolah, Sejumlah Siswa SMP di Cianjur Jadi Korban Kekerasan Pelajar SMA, Disaksikan Guru

Dari banyak perempuan yang ditipu, tujuh orang terindentifikasi oleh polisi.

Satu orang diantaranya sudah dipulangkan kepada keluarga.

Korban yang berhasil diselamatkan bernama Afril Leni, warga Desa Seri Kembang III, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.

Wanita 45 tahun ini mengaku masih mengalami trauma karena berbagai hal buruk yang menimpa dirinya.

"Jujur dampaknya masih sampai sekarang karena saya ditipu, disakiti, difitnah," kata Leni saat ditemui di kediamannya di Seri Kembang III, Sabtu (5/8/2023) malam.

Leni mengaku mulai bekerja di Malaysia dengan bantuan jasa tersangka pada Juni 2022 lalu.

Tak ada kecurigaan pada Rita Wati karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan Leni.

"Jatuhnya dia (tersangka) itu bibi saya," terang Leni.

Setelah dibantu pembuatan paspor dan visa, Leni dijanjikan bekerja di Malaysia dengan upah RM 1.500 atau Rp 4,9 juta (kurs sekarang).

Halaman
1234