Pilpres 2024

SAAT Gibran Terancam Batal Cawapres Gegara Sidang MKMK Prabowo Mendadak Temui Erick Thohir, Ada Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden yang juga sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Ercik Thohir di Kawasan Menteng, pada Selasa (31/10/2023) siang.

TRIBUNNEWSMAKER.COM, JAKARTA -  Saat Gibran Rakabuming terancam batal jadi Cawapres gegara menanti putusan sidang MKMK, Prabowo Subianto mendadak temui Erick Thohir, ada apa?

Merebak dugaan Prabowo Subianto berjaga-jaga segala kemungkinan kalau putusan MKMK membuat Gibran Rakabuming terkendala menjadi bakal Calon Wakil Presiden. 

Yang pasti Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto tiba-tiba menyambangi Menteri BUMN Erick Thohir di kediamannya, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) siang.

Erick Thohir sempat disebut-sebut bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo sebelum akhirnya pilihannya jatuh kepada Gibran Rakabuming Raka.

Kunjungan Prabowo ke kediaman Erick Thohir ini dilakukan di tengah isu Gibran terancam batal jadi cawapres jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Hari ini, MKMK kembali melakukan sidang dan dipastikan putusannya akan diumumkan sebelum 8 November 2023.

Apa yang menyebabkan Gibran terancam batal jadi cawapres dan seperti apa pertemuan Erick Thohir dan Prabowo siang ini berikut rangkumannya berikut ini.

Partai Gelora dukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Twitter @Fahrihamzah)

Mengapa Gibran Terancam Gagal Cawapres?

Pelapor kasus etik hakim konstitusi, Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.

Denny menuturkan bagaimana prosedur hukum yang dibayangkannya dapat membuat Putusan 90 itu tidak sah.

Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, dengan komposisi hakim berbeda tanpa Anwar Usman maka MK menetapkan Putusan 90 tidak sah karena ikut diputus oleh Anwar yang seharusnya mengundurkan diri karena mempunyai benturan kepentingan.

Ketiga, dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa Anwar Usman, MK memeriksa dan memutus ulang perkara nomor 90 itu.

"Pernyataan 'tidak sah' itu lebih tepat dilakukan oleh MK sendiri melalui pemeriksaan kembali perkara yang sama. Pemeriksaan kembali demikian tidak boleh dinyatakan melanggar prinsip nebis in idem," kata dia.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpidato di hadapan jajaran ketua umum partai politik anggota KIM serta para pendukung dan simpatisan Koalisi Indonesia Maju sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023). (Youtube/Kompas TV)

Pada sidang sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Halaman
123