Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.
Meski demikian, Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
* Diolah dari berita tayang di Tribunnews.com