Setelah mendapatkan hasil otopsi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya pelaku mengakui jika melakukan penganiayaan ke korban.
"Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(TribunJateng.com/hermawan Endra)
Diolah dari berita tayang di TribunJateng.com