CPNS 2023

PESERTA SKD CPNS 2023 Wajib Tahu, Begini Aturan Berpakaian untuk Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pakaian tes SKD CPNS 2023. Peserta SKD CPNS 2023 wajib tahu, begini aturan berpakaian untuk ikuti tes seleksi kompetensi dasar.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peserta SKD CPNS 2023 wajib tahu, begini aturan berpakaian untuk ikuti tes seleksi kompetensi dasar.

Bagi sebagian peserta SKD CPNS 2023 barangkali masih ada yang belum tahu tentang aturan berpakaian dan tata tertib untuk mengikuti tes.

Perlu diingat kembali tes SKD CPNS 2023 akan digelar mulai dari 8 November 2023 hingga 19 November 2023.

Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis apa saja aturan berpakaian dan tata tertib SKD CPNS PPPK.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (WARTAKOTA/Alex Suban)

Hanya saja, bila merujuk pada aturan berpakaian dan tata tertib SKD tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa aturan yang masih relevan pada pelaksanaan SKD tahun ini.

Baca juga: JAWAB Benar Bernilai 5, Jawaban Salah 0, Begini Aturan Tes SKD CPNS 2023 & Jadwal Lengkapnya

Aturan tentang berpakaian dan tata tertib penting untuk diketahui agar para peserta bisa mempersiapkan dari sekarang.

Selain itu, untuk menghindari agar tidak salah kostum bahkan terlambat datang hingga menyebabkan gagalnya kesempatan mengikuti SKD CPNS PPPK.

Inilah aturan berpakaian dan tata tertib saat tes SKD CPNS PPPK, merujuk pelaksanaan tahun sebelumnya:

Ilustrasi pelaksanaan test SKD CPNS. (panrb.)

1. Aturan Berpakaian

- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam.

- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi yang berhijab, dapat memakai kerudung hitam polos.

- Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

- Tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

2. Tata Tertib Saat Pelaksanaan SKD

- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Halaman
123