Namun, ada pasal lain yang juga bisa dijeratkan pelaku.
Penyidik juga bisa mengenakan pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP.
Hal ini lantaran ada pengakuan tersangka dalam wawancara televisi bahwa pelaku sempat menciumi korban.
Lamanya hukuman pasal ini memang lebih rendah dari pasal yang sudah dikenakan penyidik yang keduanya sama-sama memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal pencabulan memiliki hukuman maksimal hanya 8 tahun.
Selain pasal pencabulan, polisi bisa juga memperluas sangkaan dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak tentang kekerasan anak yang menyebabkan kematian.
Artikel ini diolah dariĀ TribunMedan