Iwa juga menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan relaksasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Jadi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dendanya akan dibebaskan dan hanya harus membayar pokoknya saja.
Silahkan dipergunakan program pemutihan ini batas waktunya sampai tanggal 16 Desember 2023,”ujarnya.
(Tribunpriangan.com/Ferri Amiril)
Diolah dari artikel Tribunpriangan.com.