MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi antrean di SPBU Pertamina. Kendaraan menunggak bayar Pajak Kendaraan tak bisa isi BBM di SPBU, pengendara wajib taati peraturan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kendaraan menunggak bayar Pajak Kendaraan tak bisa isi BBM di SPBU, pengendara wajib taati peraturan.

Kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung tersebut tentu menuai pro dan kontra.

Aturan tersebut bakal diterbitkan untuk memberi efek jera masyarakat yang menunggak bayar Pajak Kendaraan.

Kebijakan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. (Aong/MOTOR Plus-online)

Surat tersebut menjelaskan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, surat itu memuat empat poin instruksi, yakni:

Baca juga: CATAT! Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Motor & Mobil Bodong Langsung Diangkut

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU merupakan bentuk sanksi sosial.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan," kata Adi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

"Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," sambungnya.

Baca juga: 7 Titik Lokasi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas BBNKB II

Harapannya, kata Adi, agar memberi efek jera dan masyarakat bisa taat membayar pajak.

Meski begitu, Pemprov Lampung belum memastikan kapan aturan baru itu diterapkan.

Halaman
12