CATAT! Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Motor & Mobil Bodong Langsung Diangkut
Catat! razia Pajak Kendaraan 2023 segera dimulai, motor dan mobil bodong langsung diangkut.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! razia Pajak Kendaraan 2023 segera dimulai, motor dan mobil bodong langsung diangkut.
Bagi pengguna kendaraan kini harus siap-siap untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan 2023.
Khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan gencar lakukan razia kepatuhan Pajak Kendaraan 2023.
Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri dari Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja Cabang Sumsel juga akan dilakukan dengan menggelar pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada November ini.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, sasaran kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku.
Kemudian kendaraan menunggak pajak, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis Masih Berlaku, Telat Bayar 5 Tahun Diampuni
"Jadwal pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1-10 November," katanya, Senin (6/11/2023).
Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11-30 November mendatang dengan pelaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.
Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya," kata Fatoni

Menurutnya, dengan patuhnya masyarakat dalam membayar pajak, pemilik kendaraan akan merasa lebih aman dan nyaman karena keabsahan surat kendaraan membuat pemilik tak terbebani tunggakan pajak tahunan.
Selain itu, pembangunan, infrastruktur dan program pemerintah lainnya akan dirasakan masyarakat itu sendiri karena taat membayar pajak.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Proses Balik Nama Pajak Kendaraan 2023 Kini Gratis & Tak Perlu Persyaratan yang Rumit
Kepatuhan membayar pajak juga akan memberi kepastian jaminan bagi korban kecelakaan, baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melalui SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB.
"Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung."
"Serta senantiasa membudayakan tertib berlalu lintas, mematuhi aturan dan menjaga keselamatan dan selalu berhati-hati di jalan," ujarnya.
Sumber: Sriwijaya Post
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|