Breaking News:

CATAT! Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Motor & Mobil Bodong Langsung Diangkut

Catat! razia Pajak Kendaraan 2023 segera dimulai, motor dan mobil bodong langsung diangkut.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.COM/FARIDA
Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Bundaran Mega M, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! razia Pajak Kendaraan 2023 segera dimulai, motor dan mobil bodong langsung diangkut.

Bagi pengguna kendaraan kini harus siap-siap untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan 2023.

Khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan gencar lakukan razia kepatuhan Pajak Kendaraan 2023.

Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri dari Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja Cabang Sumsel juga akan dilakukan dengan menggelar pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada November ini.

Ratusan warga antre di Samsat Kota Jambi ikut program pemutihan pajak.
Ratusan warga antre di Samsat Kota Jambi ikut program pemutihan pajak. (Tribunjambi/Zulkifli)

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, sasaran kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku.

Kemudian kendaraan menunggak pajak, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis Masih Berlaku, Telat Bayar 5 Tahun Diampuni

"Jadwal pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1-10 November," katanya, Senin (6/11/2023).

Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11-30 November mendatang dengan pelaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.

Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya," kata Fatoni

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Menurutnya, dengan patuhnya masyarakat dalam membayar pajak, pemilik kendaraan akan merasa lebih aman dan nyaman karena keabsahan surat kendaraan membuat pemilik tak terbebani tunggakan pajak tahunan.

Selain itu, pembangunan, infrastruktur dan program pemerintah lainnya akan dirasakan masyarakat itu sendiri karena taat membayar pajak.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Proses Balik Nama Pajak Kendaraan 2023 Kini Gratis & Tak Perlu Persyaratan yang Rumit

Kepatuhan membayar pajak juga akan memberi kepastian jaminan bagi korban kecelakaan, baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melalui SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB.

"Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung."

"Serta senantiasa membudayakan tertib berlalu lintas, mematuhi aturan dan menjaga keselamatan dan selalu berhati-hati di jalan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak KendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved