Bansos dan BLT

SYARAT Dapatkan Bansos Beras 2023 Seberat 10 Kg, KPM Harus Terdata DTKS, Begini Cara Cek Statusnya!

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Beras Bulog Kemasan 50 Kg untuk Bansos pangan. Syarat dapatkan Bansos Beras 2023 sebesar 10 Kg, penerima manfaat akan dijatah hingga Desember.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat dapatkan Bansos Beras 2023 sebesar 10 Kg, penerima manfaat akan dijatah hingga Desember.

Bansos Beras 2023 seberat 10 Kg akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada November hingga Desember 2023.

Selain Bansos Beras 2023 masyarakat miskin juga akan mendapatkan BLT El Nino 2023.

Menteri Keuangan mencatat bahwa total untuk seluruh penyaluran bantuan beras 10 kg per bulan ini, yang pertama pada tahun ini sebesar Rp7,9 triliun, ditambah Rp8 triliun, sehingga hampir Rp16 triliun, dan sekarang ditambah lagi Rp2,67 triliun.

Berikut ini Informasi mengenai penerimaan Bansos beras 10 kg untuk prioritas penerima PKH dan BPNT. (Kompas)

Secara rinci, bantuan pangan beras pada Desember ini disiapkan stok sebanyak 200 ribu ton.

Kemudian, stok untuk Januari sampai Maret 2024 yakni berkisar lebih dari 600 ribu ton.

Untuk Bansos beras 10 kg, Resmi diberikan hingga tiga bulan pertama tahun 2024.

Baca juga: JADWAL Bansos PKH 2023 Tahap 4 Telah Dirilis, Cek Status Penerima, Pastikan Dapat Rp 750 Ribu

Hanya saja, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan beras 10 kg ini dipangkas dari 21,3 juta menjadi 20,66 juta KPM.

Tentunya mereka yang berhak mendapatkan Bansos adalah masyarakat yang sudah terdata dan memenuhi syarat untuk masuk dalam DTKS.

Jadi, masyarakat yang berhak menerima bantuan beras 10 kg yakni yang NIK KTP-nya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lantas, seperti apa kategori penerima Bansos beras 10 kg?

Bansos beras bulog kemasan 50 kg. (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Adapun Kategori Penerima Bansos Beras, yakni:

* Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sepadan dengan Dukcapil.

* Bukan merupakan atau keluarga pegawai pemerintah/aparatur negara, TNI, Polri.

* Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin di desa/kelurahan

Halaman
123