Untuk penindakan manual, total ada 42 pelanggaran yang terdiri atas 16 pengendara tanpa helm, 12 pelanggar muatan berlebih, 13 melawan arus, dan satu pengendara mengggunakan motor tanpa plat nomor.
Menurut Dwi, angka pada Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan satu bulan sebelumnya yang mencapai 881 pelanggaran.
Ada dua titik ETLE di Kota Cilegon, yaitu di depan Landmark dan Masjid Al-Hadid, Simpang, dan di depan komplek Pondok Cilegon Indah (PCI).
Masing-masing titik memiliki dua pasang ETLE yang terdiri atas dua kamera infra red dan dua kamera penerangan biasa.
Rencananya Polres Cilegon akan menambah dua unit ETLE pada 2024, yaitu di kawasan Grogol dan bunderan Krakatau Medika.
(Motorplus-online.com/TribunBanten.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.