Akibat serangan itu, kedua korban mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan.
"Penganiayaan itu berhenti setelah pelaku melihat banyak warga yang keluar, pelaku pun melarikan diri ke arah kebun," jelasnya.
Tak terima dianiaya, kedua korban membuat laporan kepolisian. Polisi menerima laporan dari korban kemudian mengejar pelaku.
Tak lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di pinggir sungai rumah orangtua pelaku.
"Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya kedua rekannya," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com