TRIBUNNEWSMAKER.COM - Divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya, wanita ini hanya bisa menampakkan tampang melas.
Wanita tersebut tak menyangka bahwa hukuman yang akan diberikannya cukup berat.
Sementara itu, pihak korban merasa puas dengan keputusan yang telah diputuskan oleh hakim.
Menurut hakim, wanita tersebut telah melakukan aksi pembunuhan dan penipuan secara berencana.
Dilansir TribunnewsMaker.com dari ABC News pada Rabu, (15/11/2023), kejadian ini dialami oleh wanita bernama Jessy Kurczewski asal Wisconsin, Amerika Serikat.
Kini, Kurczewski harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya telah membunuh temannya mengguynakan obat tetes mata dosis tinggi.
Baca juga: TEKA-TEKI Mayat Pria Mengapung di KBT Cakung, Nyangkut di Enceng Gondong: Ada Luka Sayatan Menganga
Baca juga: SOSOK Abu Saher Pengurus Jenazah di Gaza, Sehari Kafani 100 Mayat: Banyak Tubuh Hancur Dibom Israel
Dikutip dari ABC News, setelah berunding dua hari, para juri memutuskan Jessy Kurczewski (39), bersalah atas semua tuduhan, termasuk pembunuhan dan pencurian yang disengaja, Selasa (14/11/2023).
Kurczewski menangis saat putusan bersalahnya dibacakan di pengadilan Waukesha.
Ia didakwa sehubungan dengan kematian Lynn Hernan (62), yang ditemukan tewas di rumahnya di Pewaukee pada tahun 2018.
Kurczewski juga diduga menipu Hernan hampir $300.000 dalam dua tahun sebelum kematiannya, menurut tuntutan pidana.
Sementara itu, Kurczewski mengaku tidak bersalah atas pembunuhan disengaja tingkat pertama dan dua tuduhan pencurian/penipuan tersebut.
Lynn Hernan awalnya ditemukan tidak sadarkan diri pada 3 Oktober 2018.
Ia duduk di kursi santai di ruang tamunya.
Di sebelahnya ada meja yang terdapat pil dengan resep dokter, menurut laporan polisi.
Kasus ini awalnya dinyatakan sebagai overdosis obat.