Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.
- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).
3. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.
Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu
Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.
5. Sumatera Utara
Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.
Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
6. Sumatera Selatan