TRIBUNNEWSMAKER.COM - Program bebas sanksi Pajak Kendaraan 2023 hadir di Jawa Tengah, nikmati diskon dan gratis BBNKB II.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di provinsi Jawa Tengah, program bebas sanksi pajak masih bisa dinikmati.
Diketahui bebas sanksi Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir hingga 22 Desember 2023.
Program bebas sanksi Pajak Kendaraan 2023 ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.
"Untuk semua kendaraan, tanpa syarat khusus," ujar Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023).
Informasi terkait program bebas sanksi pajak itu bisa dipantau di akun Instagram milik @bapenda_jateng.
Baca juga: CATAT! Pajak Kendaraan 2 Tahun Tak Dibayar Data STNK Langsung Dihapus, Begini Cara Mencegahnya
Sebagaimana dikatakan Danang, unggahan akun itu menyebutkan bahwa program tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan di semua Samsat se-Jateng.
"Waktunya nggak lama dari 15 November sampai dengan 22 Desember 2023. Tunggu apalagi, sat set enggak pakai lama, OTW Samsat," sebagaimana tertulis dalam unggahan @bapenda_jateng pada Selasa (14/11/2023).
Di samping pembebasan sanksi pajak kendaraan, pihaknya juga mengadakan sejumlah program pelayanan lainnya, di antaranya:
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus-22 Desember 2023.
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
- Program hadiah wisata religi bagi wajib pajak di seluruh Jawa Tengah yang taat bayar pajak sebelum dan tepat waktu pada tanggal jatuh tempo periode Desember 2022 sampai dengan November 2023. Ada 10 hadiah paket gratis umrah dan wisata religi.
- Bayar pajak kendaraan dapat hadiah motor dengan membayar pajak lewat aplikasi New Sakpole dan pembayaran melalui iBangking Bank Jateng dan Bima Mobile. Periodenya 1 Agustus-15 Desember 2023.
9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Sejumlah provinsi kini sedang gencar menggelar program keringanan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.
Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat dimanjakan dengan sejumlah keringanan.
Lantas mana saja provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023?
Banyak keuntungan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor dari pemerintah daerah.
Namun harus diketahui kalau program pemberian keringanan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.
Ada provinsi yang memberikan keringanan, bebas denda dan BBNKB sampai diskon besar-besaran.
Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar tahun ini dan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Pemutihan pajak dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.
Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB
Wajib pajak hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajaknya saja.
Sementara denda keterlambatan sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.
Saat ini masih ada 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.
Mulai dari Jakarta sampai Papua dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Penunggak pajak kendaraan diharapkan melunasi pembayaran sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.
Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2023:
1. Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.
Pemutihan di Jakarta menghapus sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Pemutihan di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
2. Banten
pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.
- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).
3. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.
Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu
Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.
5. Sumatera Utara
Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.
Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
6. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumses berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2023 dan ampunan yang diberikan yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
7. Kepulauan Riau
Program ampunan di Kepulauan Riau sudah dilaksanakan dari 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dan bebas BBN II.
8. Kalimantan Timur
Provinsi ini menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 17 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Pemprov Kaltim memberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
Tunggakan lebih dari 4 tahun hanya bayar PKB tiga tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN II dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
9. Papua
Papua juga ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Keringanan yang didapat penunggak pajak motor antara lain bebas denda PKB, denda BBN, denda BBN II dan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.