SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Selamat! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung diperpanjang, nikmati bebas saksi admin & BBNKB.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung diperpanjang, nikmati bebas saksi admin & BBNKB.

Bagi masyarakat penunggak Pajak Kendaraan 2023 di wilayah provinsi Bangka Belitung segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Nantinya masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung akan diperpanjang hingga 18 Desember 2023.

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa berpartisipasi dalam pengurusan surat kendaraan mereka.

"Diperpanjang karena banyak aspirasi dari masyarakat dan pada UPT kami sampaikan untuk melayani perpanjangan pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung M Haris pada sejumlah awak media, Jumat (20/10/2023).

Haris menuturkan masa perpanjangan pemutihan berlangsung selama dua bulan terhitung dari sekarang.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pajak Kendaraan 2023 Kini Turun 30 Persen, Ini Ketentuan & Lokasi Penerapannya

Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.

"Pemutihan untuk denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan," ujar Haris.

Program pemutihan denda pajak dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 18 Desember 2023 karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November 2023.

Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Perpanjangan pemutihan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp 27 miliar dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut pemutihan.

"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini," ujar Wedius.

9 Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)
Halaman
1234