Cak Imin & Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
Jelang Pilpres 2024, banyak situasi yang membuat atmosfer politik di Indonesia semakin memanas.
Termasuk saat Cawapres Cak Imin dan Mahfud MD sama-sama memberikan sambutan setelah berlangsungnya pengundian untuk Pilpres 2024.
Dalam sambutannya, keduanya sama-sama melantunkan pantun.
Sayangnya, pantun itu berujung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pantun keduanya itu sama-sama dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.
Mereka dilaporkan dua kelompok berbeda.
Mahfud MD dilaporkan pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
Sementara Cak Imin dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).
"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jumlah Harta Para Cawapres, Lebih Kaya Mana Cak Imin, Gibran atau Mahfud? Semua Alami Penurunan
"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," sambungnya.
Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemberitaan media daring.
Senada, pelapor Cak Imin, Rahmansyah menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.
"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.