Susatyo menjelaskan, total barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp 600 juta.
Sementara itu, Ghisca telah membelanjakan sekitar Rp 2 miliar untuk pribadi.
“Sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka." jelasnya.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” papar dia.
Tak hanya itu, aparat juga telah menyita paspor milik warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu.
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai penggelapan uang ke rekening bank di Belanda, Susatyo belum dapat memastikan.
Namun, dia membenarkan Ghisca pernah melakukan perjalanan ke negeri kincir angin di antara bulan Mei sampai November 2023.
"Sesuai data perlintasan paspor (GDA) pernah ke Belanda, tapi kami masih mendalami (uang hasil penipuan ditransfer ke rekening Belanda) itu. Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin,” ujar Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Kompas.com