TRIBUNEWSMAKER.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus seorang pria nekat mencabuli 6 santriwati di Banyumas, Jawa Tengah.
Ternyata modus pelaku itu buat korbannya sampai tak berdaya.
Setelah berhasil membujuk korban, pelaku pun langsung melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tukang Siomay di Mamuju Cabuli Bocah Laki-laki, Modusnya Korban Diiming-imingi Uang
UA (37), tersangka pencabulan terhadap enam santriwati di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku sebagai paranormal kepada korban.
"Tersangka mengaku sebagai paranormal yang bisa mengobati," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Tersangka mulanya berkenalan dengan korban melalui Facebook.
Kemudian tersangka mengaku dapat mengobati atau membuang aura jahat para korbannya.
"Tersangka menjanjikan bisa mengobati atau mengubah roh aura negatif dari korban, sehingga korban terbujuk," ujar Adriansyah.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Nafsu Memuncak, Kakek di Jambi Nekat Setubuhi Gadis Disabilitas hingga Hamil 4 Bulan
Dari hasil penyelidikan sementara, dua korban mengaku disetubuhi dan empat lainnya dicabuli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, pria yang berdomisili di Kabupaten Batang itu diduga telah memperdaya sedikitinya enam orang santriwati dengan usia rata-rata antara 16 sampai 17 tahun.
3 Fakta Terbaru
Modusnya ada tiga, yang pertama tersangka merayu para korban dengan membelikannya boneka.
Kemudian modus yang kedua yaitu korban diajak untuk berziarah.
Yang terakhir, pelaku mengaku sebagai paranormal yang dapat mengobati atau membuang aura jahat para korbannya.