Pilpres 2024

Capres Anies Baswedan Kritik Pembangunan IKN, Ganjar Pranowo & Gibran Rakabuming Tak Mau Tanggapi

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Anies Baswedan mengkritik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pulau Kalimantan.

Terkait dengan rumah dinas bagi ASN ini masuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.

Sebagaimana disadur dari Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Poin F.1 telah disebut perumahan untuk ASN dan non-ASN.

Perumahan non-ASN adalah masyarakat umum.

Untuk penyediaan perumahan ASN ini akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sementara untuk penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.

Basic Design Rumah Menteri di IKN Nusantara. (DOK KEMENTERIAN PUPR)

Sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.

Konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan serta fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built environment).

Menyinggung soal penyediaan perumahan ASN, TNI, dan Polri di IKN Nusantara juga memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama.

Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.

Dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Baca juga: Intip Besaran Gaji Novel Baswedan & Rekannya yang Jadi ASN Polri, Bandingkan saat Masih Pegawai KPK

Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.

- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.

Halaman
1234