TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mamasuki hari pertama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2023, para warga negara Indonesia wajib mengetahui dan menaati aturan kampanye.
Siapa saja yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye, karena jika sampai dilanggar maka akan ada sanksi berat yang diterima.
Masa kampanye Pemilu 2023 adalah 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2014.
Baca juga: DAFTAR Larangan dalam Masa Kampanye Pilpres 2024: Beri Imbalan, Adu Domba hingga Menghasut
Calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diperbolehkan berkampanye pada masa tersebut untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Namun, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang mengikuti kampanye.
Siapa saja mereka?
Golongan yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024
Merujuk Pasal 280 (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024:
Baca juga: SIKAP Polda Metro Jaya Selama Masa Kampanye Pilpres 2024, Irjen Karyoto Ungkap Komitmen Penting Ini
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur sipil negara;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;