- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Artikel diolah dari kompas.com